Selasa, 06 Desember 2011

Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi


Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
  à   Setiap profesi yang menyediakan jasanya   kepada masyarakat memerlukan kepercayaan   dari masyarakat yang dilayaninya.
  à  Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa   akuntan publik akan menjadi lebih  tinggi jika   profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi   terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional   yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Jumat, 21 Oktober 2011

ETIKA PROFESI HUKUM


Manusia Mahluk Budaya
Bertitik tolak dari iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia percaya bahwa dirinya adalah makhluk ciptaan Tuhan.Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang yang paling sempurna karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak.
Akal adalah alat berpikir , sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dengan akal inilah manusia manusia menilai mana yang benar dan yang salah sebagai sumber nilai kebenaran .
Perasaan adalah alat untuk menyatakan keindahan sebagai sumber seni, sehingga dengan perasaan orang manusia menilai mana yang indah dan mana yang jelek sebagai sumber nilai keindahan.
Sedangkan kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan, sebagai sumber kebaikan. Sehingga dengan kehendak manusia menilai mana yang baik dan yang buruk , sebagai sumber nilai moral.
Manusia dalam kehidupannya sudah menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik itu menyenangkan , membahagiakan, menenteramkan dan memuaskan manusia. Sebaliknya yang salah, yang jelek, dan yang buruk itu menyengsarakan , menyusahkan, dan membosankan manusia. Dari dua sisi yang bertolak belakang ini manusia adalah sumber penentu yang menimbang, menilai, memutuskan yang paling menguntungkan (nilai Moral).
Soren Kierkegaard seorang filsuf Denmark pelopor ajaran eksistensialisme memandang bahwa eksistensi manusia dalam kontek kehidupan konkret adalah makhluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya, memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hukum alamiah. Kehidupan manusia bermula dari tarap estetis, kemudian meningkat ketarap etis, dan terakhir taraf religius.
Pada taraf kehidupan etis manusia mampu menangkap alam sekitarnya sebagai alam yang mengagumkan dan mengungkapkannya kembali sebagai bentuk karya seni seperti lukisan,tarian nyanyian dll.
Pada taraf kehidupan etis, manusia meningkatkan kehidupan estetis ketaraf manusiawi dalam bentuk perbuatan bebas dan bertanggung jawab (nilai moral).
Pada taraf kehidupan religius manusia menghayati pertemuannya dengan Tuhan penciptanya dalam bentuk takwa dimana makin dekat manusia dengan Tuhannya maka makin dekat pula dia pada kesempurnaan hidup dan semakin jauh dari kegelisahan dan keraguan.
Theo Huijbers juga menyatakan bahwa martabat manusia itu menunjukkan bahwa manusia itu sebagai makhluk yang istimewa yang tiada bandingannya di Dunia. Keistimewaan tersebut tampak pada pangkatnya, bobotnya, relasinya, fungsinya sebagai manusia, bukan sebagai manusia individu melainkan sebagai anggota kelas manusia, yang berbeda dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang. Sehingga dalam arti Universal semua manusia bernilai dan sesuai dengan nilainya itu maka manusia harus dihormati.
Nilai dapat diartikan sebagai ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat atau golongan untuk menetapkan apa yang benar , yang baik dan sebagainya. Nilai merupakan dasar bagi norma, dan norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Apabila dihubungkan dengan kegiatan Profesi hukum, maka kebutuhan manusia untuk memperoleh layanan hukum juga termasuk dalam lingkup dimensi budaya perilaku manusiawi yang dilandasi oleh nilai moral dan nilai kebenaran. Atas dasar ini, adalah beralasan bagi pengemban profesi hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada klien yang membutuhkannya. Hak untuk memperoleh layanan dan kewajiban untuk memberikan layanan dibenarkan oleh dimensi budaya manusia. Namun dalam kenyataannya, manusia menyimpang dari dimensi budaya tersebut sehingga perilaku yang ditunjukkannya justru melanggar nilai moral dan nilai kebenaran yang seharusnya dia junjung tinggi.

Mengapa terjadi pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran ?
Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikhis yang seharusnya berbanding sama .
Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. Hakikat manusia adalah makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia.
Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).

Tetapi karena manusia mempunyai keterbatasan, kelemahan, seperti berbuat khilaf, keliru,maka tidak mustahil suatu ketika akan terjadi penyimpangan atau pelanggaran kaidah sosial yang menimbulkan keadaan tidak tertib, tidak stabil, yang perlu dipulihkan kembali.
Untuk menegakkan ketertiban dan menstabilkan keadaan diperlukan sarana pendukung, yaitu organisasi masyarakat dan organisasi Negara. Dalam bidang hukum organisasi masyarakat itu dapat berupa organisasi profesi hukum yang berpedoman pada kode etik.Dalam bidang kenegaraan , organisasi masyarakat itu adalah negara yang berpedoman pada Undang –Undang (hukum positip). Hukum positif merupakan bentuk konkret dari sistem nilai yang hidup dalam masyarakat.

ETIKA

Etika adalah salah satu bagian dari filsafat. Filsafat sebagai suatu interpretasi tentang hidup manusia mempunyai tugas meneliti dan menentukan semua fakta konkret sampai pada dasarnya yang mendalam.

Etika Profesi, Kode Etik dan Etos Kerja Profesi Arsitek

Kata ‘Profesi’ ( profession ) berarti mengaku/menyatakan diri secara gambling/tegasdan terbuka di depan umum. Pengertiannya adalah ‘panggilan ( vokasi) yang berdasar pada latihan keahlian khusus ( desain ) yang panjang untuk dapat memberikan layanan tertentu kepada public”.

Didalam praktek pada hakikatnya, profesi adalah keahlian tertentu yang diabdikan sebagai suatu pengikatan janji(komitmen) oleh ahlinya dalam mencari nafkah dengan berkarya. Berprofesi adalah lebih dari sekedar bekerja ( okupasi ), peofesi juga lebih dari sekedar panggilan ( vokasi ). Profesi bersifat, dipresentasikan dengan bekerja dan berkarya secara penuh purna waktu dengan penuh pengabdian ( dedikasi ) dan kecintaan yang dalam ( devosi ).

Jadi profesi itu bersumber pada bagian yang terdalam dalam diri manusia yang kemudian dimanivestasikan dalam bentuk panggilan nurani, untuk berkarya dengan pengabdian, pengamalan ilmu dan keahlian untuyk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Profesi pada akhirnya mempunyai arti baku sebagai suatu pekerjaan ( occupation ) dengan cirri-ciri suatu pengakuan di depan umum mengenai keahlian ( skill ), keilmuan ( learning ) dan kepakaran ( expertise ) yang ditawarkan sebagai jasa yang menyangkut kepentingan orang lain.

Proses menyatakan diri tidak dapat langsung begitu saja, tetapi melalui tahapan dalam suatu proses. Harus ada yang menyatakan bahwa seseorang itu “ ahli ‘ dan tidak bias lain, yang berhak menyatakan adalah ‘kelompok’ yang juga memiliki keahlian dibidang yang sama dan kelompok ini merupakan embrio kelahiran ‘organisasi profesi’. Organisasi ini yang kemudian menetapkan criteria dan syarat untuk menyatakan seseorang adalah ahli dan dapat menjadi anggota kelompoknya. Dalam konteks ini kelompok ini adalah Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ).

Menghayati bahwa profesi adalah panggilan nurani, maka praktek berprofesi menuntut dijalankannya kwajiban etis terhadap masyarakat. Kwajiban-kwajiban etis yang dirasakan dan disepakati olehkomunitas profesi dibidangnya masing-masing, secara formal diujudkan menjadi ‘Kode Etik’ dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok itu.

IAI menyusun etika profesinya kedalam kode etik arsitek dan tata laku profesi arsitek yang wajib dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya dalam menjalankan profesi. Penerapan Etika Profesi memberikan konsekuensi langsung pada tiga tanggung jawab, yaitu:
Responsibility, tanggung jawab moreal.
Liabilitry, tanggung jawab pada ikatan janji.
Accountability, tanggung jawab pada kontrak perjanjian.

Profesi, professional dan berprofesi

Dalam pengertian tersebut di atas, maka dalam profesi harus dicakup :
Adanya keahlian khusus
Adanya tanggung jawab
Adanya kesejawatan

Bahwa Tujuan Berprofesi adalah :
Memberikan karya yang terbaik yang bias dihasilkan
Sebesar-besarnya memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

Bahwa Kaidah berprofesi adalah :
Mencari nafkah dengan mengabdikan keahlian sebagai pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak merugikan masyarakat dengan menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dan oleh karena itu memiliki pegangan kode etik dan kaidah tata laku profesi.

Bahwa pengertian professional adalah seorang yang mencari nafkah dengan berprofesi yang berciri utama sebagai berikut :
Mandiri-independent
Bekerja penuh, purna waktu
Berorientasi pada pelayanan, mengabdi pada kepentingan umum
Memiliki keahlian khusus yang berlatar belakang pendidikan tertentu
Tereus menerus mengembangkan ilmu dan keahliannya
Profesional juga berarti cara kerja yang tertib, bertanggung jawab, bertanggung bayar dan bertanggung gugat.

Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi si-profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi. Hubungan kerja ini terutama didasarkan oleh saling percaya. Aturan hubungan kerja professional harus diwujudkan dalam bentuk pegangan yang disatu pihak berbentuk landasan hokum untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa professional itu, serta untuk menjamin nafkah bagi dan dapat dihasilkannya karya yang terbaik oleh siprofesional. Dilain pihak berbentuk kode etik dan kaidah tata laku profesi, untuk menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan. Esensi dari peraturan/perundangan tentang profesi adalah mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat.

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etik

Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatanyangbaikdanmenghindarihal-halyangburuk.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salahyangdianutsuatugolonganataumasyarakat.Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,tentanghakdankewajibanmoral.

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun apa yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.Etika tidak mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Ada juga ilmuwan yang meartikan etika itu adalah :

- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Pengertian dan Definisi Profesi

1.Pendekatan berdasarkan definisi

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,mencakupsifatmanusia.

2.Pendekatan berdasarkan ciri

Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.

Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari

etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun

Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

KODE ETIK PROFESI
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

KERERANGKA KODE ETIK IAI
Prinsip Etika (IAI)
Aturan Etika (IAPI)
Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)

PRINSIP ETIKA
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Umum (Publik)
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Standar Teknis

ATURAN ETIKA

1. Independensi, Integritas, Obyektivitas

2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

3. Tanggung Jawab kepada Klien

4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi

5. Tanggungjawab dan Praktik Lain

KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik)
Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP