Jumat, 21 Oktober 2011

Etika Profesi, Kode Etik dan Etos Kerja Profesi Arsitek

Kata ‘Profesi’ ( profession ) berarti mengaku/menyatakan diri secara gambling/tegasdan terbuka di depan umum. Pengertiannya adalah ‘panggilan ( vokasi) yang berdasar pada latihan keahlian khusus ( desain ) yang panjang untuk dapat memberikan layanan tertentu kepada public”.

Didalam praktek pada hakikatnya, profesi adalah keahlian tertentu yang diabdikan sebagai suatu pengikatan janji(komitmen) oleh ahlinya dalam mencari nafkah dengan berkarya. Berprofesi adalah lebih dari sekedar bekerja ( okupasi ), peofesi juga lebih dari sekedar panggilan ( vokasi ). Profesi bersifat, dipresentasikan dengan bekerja dan berkarya secara penuh purna waktu dengan penuh pengabdian ( dedikasi ) dan kecintaan yang dalam ( devosi ).

Jadi profesi itu bersumber pada bagian yang terdalam dalam diri manusia yang kemudian dimanivestasikan dalam bentuk panggilan nurani, untuk berkarya dengan pengabdian, pengamalan ilmu dan keahlian untuyk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Profesi pada akhirnya mempunyai arti baku sebagai suatu pekerjaan ( occupation ) dengan cirri-ciri suatu pengakuan di depan umum mengenai keahlian ( skill ), keilmuan ( learning ) dan kepakaran ( expertise ) yang ditawarkan sebagai jasa yang menyangkut kepentingan orang lain.

Proses menyatakan diri tidak dapat langsung begitu saja, tetapi melalui tahapan dalam suatu proses. Harus ada yang menyatakan bahwa seseorang itu “ ahli ‘ dan tidak bias lain, yang berhak menyatakan adalah ‘kelompok’ yang juga memiliki keahlian dibidang yang sama dan kelompok ini merupakan embrio kelahiran ‘organisasi profesi’. Organisasi ini yang kemudian menetapkan criteria dan syarat untuk menyatakan seseorang adalah ahli dan dapat menjadi anggota kelompoknya. Dalam konteks ini kelompok ini adalah Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ).

Menghayati bahwa profesi adalah panggilan nurani, maka praktek berprofesi menuntut dijalankannya kwajiban etis terhadap masyarakat. Kwajiban-kwajiban etis yang dirasakan dan disepakati olehkomunitas profesi dibidangnya masing-masing, secara formal diujudkan menjadi ‘Kode Etik’ dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok itu.

IAI menyusun etika profesinya kedalam kode etik arsitek dan tata laku profesi arsitek yang wajib dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya dalam menjalankan profesi. Penerapan Etika Profesi memberikan konsekuensi langsung pada tiga tanggung jawab, yaitu:
Responsibility, tanggung jawab moreal.
Liabilitry, tanggung jawab pada ikatan janji.
Accountability, tanggung jawab pada kontrak perjanjian.

Profesi, professional dan berprofesi

Dalam pengertian tersebut di atas, maka dalam profesi harus dicakup :
Adanya keahlian khusus
Adanya tanggung jawab
Adanya kesejawatan

Bahwa Tujuan Berprofesi adalah :
Memberikan karya yang terbaik yang bias dihasilkan
Sebesar-besarnya memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

Bahwa Kaidah berprofesi adalah :
Mencari nafkah dengan mengabdikan keahlian sebagai pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak merugikan masyarakat dengan menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dan oleh karena itu memiliki pegangan kode etik dan kaidah tata laku profesi.

Bahwa pengertian professional adalah seorang yang mencari nafkah dengan berprofesi yang berciri utama sebagai berikut :
Mandiri-independent
Bekerja penuh, purna waktu
Berorientasi pada pelayanan, mengabdi pada kepentingan umum
Memiliki keahlian khusus yang berlatar belakang pendidikan tertentu
Tereus menerus mengembangkan ilmu dan keahliannya
Profesional juga berarti cara kerja yang tertib, bertanggung jawab, bertanggung bayar dan bertanggung gugat.

Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi si-profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi. Hubungan kerja ini terutama didasarkan oleh saling percaya. Aturan hubungan kerja professional harus diwujudkan dalam bentuk pegangan yang disatu pihak berbentuk landasan hokum untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa professional itu, serta untuk menjamin nafkah bagi dan dapat dihasilkannya karya yang terbaik oleh siprofesional. Dilain pihak berbentuk kode etik dan kaidah tata laku profesi, untuk menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan. Esensi dari peraturan/perundangan tentang profesi adalah mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar